Pengertian RPP || Dalam Permendikbud Nomor 81A Tahun 2013 dinyatakan
bahwa Rencana pelaksanaan pembelajaran adalah rencana pembelajaran yang
dikembangkan secara rinci dari suatu materi pokok atau tema tertentu yang
mengacu pada silabus.
RPP sekurang-kurangnya mencakup:
(1) data sekolah, matapelajaran, dan
kelas/semester;
(2) materi pokok;
(3) alokasi waktu;
(4) tujuan pembelajaran,
KD dan indikator pencapaian kompetensi;
(5) materi pembelajaran; metode
pembelajaran;
(6) media, alat dan sumber belajar;
(7) langkah-langkah kegiatan
pembelajaran; dan
(8) penilaian.
Setiap guru di setiap satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP untuk kelas di mana guru tersebut mengajar (guru kelas) di SD dan untuk guru matapelajaran yang diampunya untuk guru SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK. Pengembangan RPP dapat dilakukan pada setiap awal semester atau awal tahun pelajaran, dengan maksud agar RPP telah tersedia terlebih dahulu dalam setiap awal pelaksanaan pembelajaran. Pengembangan RPP dapat dilakukan secara mandiri atau secara berkelompok.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara
mandiri dan/atau secara bersama-sama melalui Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP) di dalam suatu sekolah tertentu difasilitasi dan disupervisi kepala
sekolah atau guru senior yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
Pengembangan RPP yang dilakukan oleh guru secara berkelompok melalui MGMP antar sekolah atau antar wilayah dikoordinasikan dan disupervisi oleh pengawas atau dinas pendidikan.