Ketika Guru "Alergi" dengan Penelitian || Secara formal, guru adalah seorang pengajar di sekolah
negeri ataupun swasta yang memiliki kemampuan berdasarkan latar belakang
pendidikan formal minimal berstatus sarjana, dan telah memiliki ketetapan
hukum yang sah sebagai guru berdasarkan undang-undang guru dan dosen yang
berlaku di Indonesia.
Sedangkan Guru menurut UU no. 14 tahun 2005 “adalah pendidik
profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini
jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Apabila merujuk pada definisi guru di atas, memang tidak ada
tugas guru harus melakukan penelitian, akan tetapi jika dikaji lebih jauh bahwa
tuntutan untuk bisa menjadi guru yang mampu mendidik dan
mengajar, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi dalam konteks kehidupan tidak terlepas dari perubahan ilmu
pengetahuan dan teknologi, seni, kebudayaan dan tatanan kehidupan sosial
masyarakat dunia, maka sangat diperlukan pribadi yang kreatif dan
inovatif. Bagaimana mungkin bisa berperan sebagai inovator dalam pekerjaan
dan profesinya, jika pengetahuan, wawasan dan keterampilan guru sepanjang masa
tidak mengalami perubahan.
Ketika ada kebijakan diperlukannya melakukan penelitian dan
publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat bagi guru PNS, banyak guru yang seolah
merasa panik atau panik sungguhan. Sikap demikian tidak selayaknya ditunjukan
oleh Pekerja Profesional seperti Guru.
Dalam bahasa saya, ketika guru "alergi" dengan
penelitan, ada beberapa catatan yang perlu dicermati:
- Guru adalah PROFESI yang syarat pendidikan minimalnya adalah SARJANA dan untuk meraih gelar kesarjanaan ditempuh melalui penyusunan Skripsi yang dalam prosesnya melakukan penelitian.
- Penelitian yang dimaksud sebagai syarat kenaikan pangkat Guru PNS itu jenisnya Penelitian Tindakan Kelas (PTK) yang tujuan utamanya untuk perbaikan pembelajaran yang merupakan tugas utama guru.
- Guru memiliki kewajiban moral dan kewajiban profesi untuk selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Kewajiban tersebut akan dapat terpenuhi salah satunya dengan melakukan penelitian.
- Guru memiliki tuntutan yang lebih luas dari sekedar tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik yaitu sebagai inovator atau pembaharu dalam lingkup tugas utamanya tersebut.
- Guru menyiapkan generasi penerus yang akan hidup dan berperan aktif dalam kehidupan 10 tahun kemudian. Bisa diprediksi tantangan kehidupan seperti apa yang akan dihadapi muridnya pada saat tersebut. Jika guru hanya memberikan bekal berdasarkan pengalaman saja tanpa ditambah hal yang bersipat prepare dan antisipatif untuk menghadapi tantangan masa depan terhadap anak didiknya, celakalah ... mereka hanya akan jadi objek yang akan terlindas kemajuan jaman.
- Secara formal, pemerintah maupun lembaga non pemerintah baik nasional maupun internasional terkadang menyelenggarakan Lomba Karya Ilmiah Pelajar, Lomba Karya Inovatif Remaja dan sejenisnya, bagaimana guru bisa mempersiapkan (mendidik, melatih dan membimbing) mereka jika gurunya sendiri tidak terbiasa melakukan penelitian.
Mungkin masih banyak lagi catatan yang bisa disampaikan,
akan tetapi 6 point di atas mudah-mudahan menjadi pengingat kita untuk kembali
menuju titik kesadaran menjalani profesi sebagai guru yang begitu mulia.
Kembali pada soal penelitian, hanya dengan itu kita sebagai
guru akan dituntut untuk lebih banyak mencari, membaca, memahami dan
melaksanakan berbagai referensi dan literatur yang akan mendukung tugas utama
guru dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik.
Selamat Berjuang Guru Indonesia !!!!
Labels:
Artikel,
Guru dan Tendik
Thanks for reading Ketika Guru "Alergi" dengan Penelitian. Please share...!