-->

Silabus dan RPP; KTSP 2006 dan Kurikulum 2013

Kegiatan yang Ekuivalen (Disetarakan) dengan Mengajar

Kegiatan yang Ekuivalen (Disetarakan) dengan Mengajar || Sekitar 104.308 guru dipastikan kehilangan sebagian jam mengajar seiring penerapan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) 2006 menggantikan Kurikulum 2013 (K-13) yang berakibat bisa tidak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebab tidak mampu mengejar beban minimal mengajar 24 jam tatap muka per pekan.

Mengantisipasi hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan langkah antisipasi. Yakni mengeluarkan kebijakan ekuivalensi atau penyetaraan. Tujuannya supaya guru-guru yang terpangkas jam mengajarnya itu tetap bisa mengejar batas minimal 24 jam tatap muka per pekan.

Terdapat lima kegiatan yang diekuivalen seperti mengajar di dalam kelas. Kelima kegiatan itu adalah: 
  1. menjadi wali kelas disetarakan dengan beban mengajar 2 jam pelajaran per pekan. 
  2. menjadi pembina OSIS setara 1 jam pelajaran
  3. menjadi guru piket setara 1 jam pelajaran
  4. membina kegiatan ekstrakurikuler berbobot 2 jam pelajaran
  5. menjadi tutor paket A, B, dan C serta pendidikan kesetaran memiliki bobot sesui dengan alokasi jam pelajaran yang dilakukan.
Ketentuan ini hanya untuk guru yang kemarin mengajar K-13 tetapi sekarang kembali ke KTSP dan tidak berlaku untuk guru SD.

Ketentuan lainnya adalah tambahan dari kebijakan ekuivalensi ini maksimal hanya 6 jam pelajaran per pekan. Artinya 18 jam pelajaran lainnya harus didapat guru dari kegiatan mengajar di dalam kelas.
Labels: Artikel, Guru dan Tendik, Pembelajaran

Thanks for reading Kegiatan yang Ekuivalen (Disetarakan) dengan Mengajar. Please share...!

Back To Top