-->

Silabus dan RPP; KTSP 2006 dan Kurikulum 2013

Tugas Pokok Guru Profesional


Tugas Pokok Guru Profesional || Dalam bahasa awam, guru merupakan kependekan dari "digugu" dan "ditiru" yang dapat diartikan bahwa guru adalah sosok manusia yang bertugas mengajar dan mendidik sehingga apa yang diajarkannya harus bisa digugu atau dituruti oleh muridnya dan perilakunya harus bisa ditiru dalam kehidupan sehari-hari. Banyak pengertian guru yang dikemukakan oleh para ahli menurut sudut pandang masing-masing. Sedangkan, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 1 ayat 1; Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Dari pengertian itulah terkandung arti bahwa tugaspokok guru profesional adalah sebagai berikut: 

Pertama,  Guru sebagai Pendidik. 
Ingat  apa yang terlihat, terdengar dan terasa oleh siswa dari guru  harusberfungsi sebagai teladan yang akan ditiru dan diamalkan oleh siswa, karena itu beri teladan baik buat siswa dalam segala kesempatan

Kedua, Guru sebagai Pengajar. 
Pada posisi ini guru harus menjadikan dirinya sebagai seorang  professional dan memiliki kompetensi  sesuai dengan mata Pelajaran yang diajarkan, karena bagaimana mungkin dapat melahirkan siswa yang memiliki kompetensi kalau guru immpotensi

Ketiga, Guru sebagai Pembimbing. 
Pada posisi ini seyogianya guru berada dibarisan depan untuk membimbing siswa kearah tujuan yang diharapkan. Karena itu guru harus pro aktif dalam memahami kondisi dan potensi yang dimiliki siswa.

Keempat, Guru sebagai Pengarah. 
Arahkan siswa untuk dapat mengembangkan seluruh potensi dan kretifitas siswa kepada tujuan pembelajaran, rangsang siswa untuk mampu merespon dan melakukan sendiri apa yang seharusnya mereka lakukan.

Kelima, Guru sebagai Pelatih. 
Pada posisi ini guru harus mampu memberikan latihan secara secara terukur dan terus menerus agar apa yang menjadi target pembelajaran tercapai

Keenam, Guru sebagai Penilai. 
Menilai siswa berarti sebuah upaya untuk mengetahui apakah proses pembelajaran yang sudah dilakukan telah dilakukan secara efektif, karena itu lakukan kegiatan penilaian ini secara teratur dan terukur.

Ketujuh, Guru sebagai Penilai Peserta Didik.  
Itulah sebabnya seluruh rangkaian kegiatan proses pembelajaran harus dilakukan kajian dan analisis. Dalam hal ini penilaian diarahkan kepada pribadi peserta didik dari aspek pengetahuan, keterampilan dan sikapnya.

Untuk mengakomodir dan mewujudkan tugas-tugas utama guru tersebut,  ada beberapa langkah yang harus disiasati oleh guru yaitu :
  1. Buat perencaaan pembelajaran sesuai dengan tujuan 
  2. Lakukan proses pembelajaran aktif, reaktif, pro aktif dan efektif.
  3. Lakukan Analisa respon dan jawaban siswa
  4. Lakukan Evaluasi hasil pembelajaran secara teratur dan terukur
  5. Lakukan perbaikan penyajian dan perencaan pembelajaran berikutnya.
Selain dari itu, dalam konteks pembelajaran, guru harus mampu melakukan 3 tugas utamanya yaitu:
  1. Merencanakan Pembelajaran
  2. Melaksanakan Pembelajaran
  3. Menilai Pembelajaran
Demikian sajian informasi mengenai Tugas Pokok GuruProfesional yang dapat penulis sajikan dalam kesempatan ini. Mudah-mudahan menambah referensi guna mengingatkan kembali akan tugas pokok yang harus diemban.

Semoga Bermanfaat !!!
Labels: Artikel, Pendidikan

Thanks for reading Tugas Pokok Guru Profesional. Please share...!

Back To Top