Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka TP/A 2020/2021 Semester 2 || Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
Dalam SKB tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan untuk memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. Pemberian kewenangan penuh dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021, di bulan Januari 2021.
Penyesuaian kebijakan ini diambil sesuai hasil evaluasi yang dilakukan bersama kementerian dan lembaga terkait serta masukan dari para kepala daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang pendidikan yang menyatakan bahwa walaupun pembelajaran jarak jauh sudah terlaksana dengan baik, tetapi terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka akan berdampak negatif bagi anak didik. Kendala tumbuh kembang anak serta tekanan psikososial dan kekerasan terhadap anak yang tidak terdeteksi juga turut menjadi pertimbangan.
Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka TP/A Semester 2 selengkapnya dapat diunduh di SINI.
Pengumuman panduan penyelenggaraan ini dilakukan segera agar pemerintah daerah dapat bersiap dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung pemerintah daerah dalam mempersiapkan. Mendukung dikeluarkannya SKB Empat Menteri ini, Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono, mengatakan pentingnya SKB Empat Menteri
Faktor-faktor yang perlu menjadi pertimbangan pemerintah daerah dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka antara lain tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai daftar periksa. Selanjutnya, akses terhadap sumber belajar/kemudahan belajar dari rumah, dan kondisi psikososial peserta didik.
Pertimbangan berikutnya adalah kebutuhan fasilitas layanan pendidikan bagi anak yang orang tua/walinya bekerja di luar rumah, ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan, tempat tinggal warga satuan pendidikan, mobilitas warga antar kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa, serta kondisi geografis daerah.
Demikian sajian informasi mengenai Surat Keputusan Bersama Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka TP/A 2020/2021 Semester 2 (DOWNLOAD di SINI) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!
Toz Sugianto Sunday, November 22, 2020 Admin Bandung Indonesia
Pesan RPP SD Tematik PJOK Matematika Kurikulum 2013
- Menghitung jumlah minggu kalender dalam setiap semester.
- Menghitung jumlah minggu tidak efektif dalam satu semester.
- Menghitung minggu efektif dalam satu semester.
- Menghitung jam tidak efektif dalam satu semester.
- Menghitung jam efektif dalam satu semester (untuk semua mata pelajaran tematik).
- Menjabarkan jam efektif untuk setiap kompetensi dasar.
- Mengurutkan kompetensi dasar pada setiap semester.
- Menuangkan hasil analisis ke dalam format program semester.
Pemesanan RPP SD Kurikulum 2013 Tematik-PJOK-Matematika - [klik di sini]
Program Tahunan dan Program Semester Kurikulum 2013 Revisi 2017
Kurikulum PPG Dalam Jabatan
Pada pelaksanaan Tes Kemampuan Dasa (TKD), siswa di uji kemampuan membaca, menulis dan berhitung.
Namun hingga saat ini budaya baca tulis belum sepenuhnya berkembang di masyarakat Indonesia. Karena itu jika bangsa Indonesia ingin berhasil dalam pembangunan di masa depan, pengembangan budaya baca tulis mutlak diperlukan.
B. Menulis
Dalam tradisi oral, orang akan merasa punya beban yang sedikit saja atau bahkan tidak punya sama sekali. Tapi ketika ia masuk ke tradisi literer, tradisi tulisan, beban itu bertambah bertumpuk-tumpuk. Ketika akan menuliskan gagasannya, setiap calon penulis seperti sedang menyusun sendiri bukti-bukti kuat yang bisa membuatnya diberi sanksi. Entah sanksi moral, sosial, hukum, atau politik. Maka ia pun gagap menulis karena beban itu.
C. Berhitung