-->

Silabus dan RPP; KTSP 2006 dan Kurikulum 2013

Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG) || Pendidikan Profesi Guru(PPG) merupakan salah satu rangkaian pendidikan yang harus ditempuh oleh siapa saja yang berkeinginan menjadi Guru. Kenapa demikian, karena Guru merupakan Tenaga Profesional yang berarti bahwa Pekerjaanguru hanya dapat dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kualifikasi akademik, kompetensi,  dan sertifikat pendidik sesuai dengan persyaratan untuk setiap jenis dan pendidikan tertentu. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen yang menegaskan bahwa "Guru wajib memiliki kualifikasi akademik,  kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,  serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional".

Pelaksanaan PPG untuk saat ini terbagi ke dalam 2 jalur mekanisme, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan. Hal tersebut dinyatakan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir 5. PPG Prajabatan yang dimaksud adalah PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan Sarjana (S1) dalam kondisi yang bersangkutan belum terikat dengan pekerjaan sebagai guru. Sedangkan PPG Dalam Jabatan merupakan PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan Sarjana (S1) Kependidikan yang sudah dan sedang melaksanakan pekerjaan sebagai guru dengan persyaratan tertentu.

Khusus untuk PPG Dalam Jabatan, pemerintah menetapkan persyaratan sebagai berikut:
1.     Belum Memiliki Sertifikat Pendidik
2.     Lulus S1 / D4 yang Linier dengan Mata Pelajaran yang diampu
3.     Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Guru Tetap Yayasan atau Guru Honor Daerah dengan Surat Keputusan Pimpinan Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) TMT sebelum 31 Desember 2015.
4.     Belum pensiun, usia paling tua kelahiran tahun 1960
5.     Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6.     Memiliki Nomor Peserta Uji Kompetensi Guru (UKG)
7.     Terdaftar sebagai Anggota Komunitas dalam SIM PKB
8.     Terdaftar dalam Sistem Dapodik
Calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan administratif untuk pendaftaran, harus mengikuti Alur PPG sebagai berikut:

SELEKSI, terdiri dari;
  • Potensi Akademik
  • Kompetensi Dasar Pedagogik dan Profesional
  • Bakat dan Minat
WORKSHOP, terdiri dari;
  • Pembekalan Awal PPG
  • Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi yang diajarkan
  • Latihan Mengajar Terbatas
  • Penguatan kompetensi sosial dan kepribadian
  • Refleksi
Program Praktik Lapangan (PPL), terdiri dari;
  • Program Praktik Lapangan (PPL), yaitu praktik mengajar mandiri dengan bimbingan guru pamong dan dosen pembimbing
  • Praktik Penelitian Tindakan Kelas
Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Guru (UKMPPG), terdiri dari;
  • Uji Pengetahuan
  • Uji Kinerja
Baca Juga;

Setelah mengikuti seluruh rangkaian proses PPG, Mahasiswa/Peserta yang memenuhi Kriteria Kelulusan berhak memperoleh Sertifikat Pendidik. Bagi yant belum bekerja, Sertifikat Pendidik merupakan bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kuallifikasi sebagai calon Guru. Sedangkan bagi yang sudah bekerja, selain bukti telah memenuhi kelayakan sebagai Guru, dengan memiliki Sertifikat Pendidik juga memiliki Hak untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, kecuali atas ketentuan tersendiri bagi Guru Honorer Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri / yang diselenggarakan oleh pemerintah.

Demikian sajian informasi mengenai AlurPendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat penulis sampaikan pada kesempatan ini. Mudah-mudahan memberikan wawasan dan menambah referensi terkait pelaksanaan PPG khususnya bagi yang belum.

Semoga Bermanfaat !!!
Labels: Artikel, Pendidikan

Thanks for reading Alur Pendidikan Profesi Guru (PPG). Please share...!

Back To Top