Pelaksanaan PPG untuk saat ini terbagi ke
dalam 2 jalur mekanisme, yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan. Hal
tersebut dinyatakan dalam Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017 Pasal 1 butir
5. PPG Prajabatan yang dimaksud adalah PPG yang diselenggarakan bagi Lulusan
Sarjana (S1) dalam kondisi yang bersangkutan belum terikat dengan pekerjaan
sebagai guru. Sedangkan PPG Dalam Jabatan merupakan PPG yang diselenggarakan
bagi Lulusan Sarjana (S1) Kependidikan yang sudah dan sedang melaksanakan
pekerjaan sebagai guru dengan persyaratan tertentu.
Khusus untuk PPG Dalam Jabatan, pemerintah
menetapkan persyaratan sebagai berikut:
1. Belum Memiliki
Sertifikat Pendidik
2. Lulus S1 / D4 yang
Linier dengan Mata Pelajaran yang diampu
3. Pegawai Negeri Sipil
(PNS) atau Guru Tetap Yayasan atau Guru Honor Daerah dengan Surat Keputusan
Pimpinan Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) TMT sebelum 31 Desember 2015.
4. Belum pensiun, usia
paling tua kelahiran tahun 1960
5. Memiliki Nomor Unik
Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
6. Memiliki Nomor Peserta
Uji Kompetensi Guru (UKG)
7. Terdaftar sebagai
Anggota Komunitas dalam SIM PKB
8. Terdaftar dalam Sistem
Dapodik
Calon peserta yang sudah memenuhi
persyaratan administratif untuk pendaftaran, harus mengikuti Alur PPG sebagai
berikut:
SELEKSI, terdiri dari;
- Potensi
Akademik
- Kompetensi
Dasar Pedagogik dan Profesional
- Bakat dan
Minat
WORKSHOP, terdiri dari;
- Pembekalan
Awal PPG
- Lokakarya
Pengembangan Perangkat Pembelajaran disertai penguatan substansi materi
yang diajarkan
- Latihan
Mengajar Terbatas
- Penguatan
kompetensi sosial dan kepribadian
- Refleksi
Program Praktik Lapangan (PPL), terdiri
dari;
- Program
Praktik Lapangan (PPL), yaitu praktik mengajar mandiri dengan bimbingan
guru pamong dan dosen pembimbing
- Praktik
Penelitian Tindakan Kelas
Uji Kompetensi Mahasiswa Program Profesi
Guru (UKMPPG), terdiri dari;
- Uji
Pengetahuan
- Uji
Kinerja
Baca Juga;
Setelah mengikuti seluruh rangkaian proses
PPG, Mahasiswa/Peserta yang memenuhi Kriteria Kelulusan berhak memperoleh
Sertifikat Pendidik. Bagi yant belum bekerja, Sertifikat Pendidik merupakan
bukti bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kuallifikasi sebagai calon Guru.
Sedangkan bagi yang sudah bekerja, selain bukti telah memenuhi kelayakan
sebagai Guru, dengan memiliki Sertifikat Pendidik juga memiliki Hak untuk
mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, kecuali atas ketentuan tersendiri bagi Guru
Honorer Sekolah di Satuan Pendidikan Negeri / yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Demikian sajian informasi mengenai AlurPendidikan Profesi Guru (PPG) yang dapat penulis sampaikan pada
kesempatan ini. Mudah-mudahan memberikan wawasan dan menambah referensi terkait
pelaksanaan PPG khususnya bagi yang belum.
Semoga Bermanfaat !!!