Skema Baru Pensiun PNS pada UUASN || Hingga
saat ini, pekerjaan sebagai PNS masih bisa disebut sebagai salah satu pekerjaan
yang cukup diminati. Salah
satu yang mungkin menjadi penyebab tingginya minat tersebut adalah adanya jaminan
kesejahteraan yang terlihat lebih konservatif jika dibandingkan dengan rata-rata
jaminan kesejahteraan di perusahaan swasta. Salah satu jaminan kesejahteraan yang
diberikan kepada PNS adalah jaminan kesejahteraan purna karya berupa program
pensiun PNS. Program pensiun PNS bisa dikatakan cukup unik. Unik dalam arti
program pension PNS berbeda dengan dana pensiun yang didirikan oleh sebuah
perusahaan, bank, atau asuransi jiwa, baik DPPK (Dana Pensiun Pemberi Kerja)
maupun DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keunangan). Secara yuridis, program pensiun
PNS tidak tunduk kepada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun.
Program pensiun PNS diatur lebih khusus dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Program pensiun PNS
juga bisa disebut program pensiun hibridisasi antara PPIP (Program Pensiun
Iuran Pasti) dan PPMP (Program Pensiun Manfaat Pasti) karena
iuran dan manfaat pensiunnya sama-sama pasti.
Akhir-akhir ini program pensiun PNS banyak mendapat sorotan. Hal ini disebabkan beban yang harus dibayar negara melalui APBN dan APBD untuk membayar manfaat pensiun tersebut semakin membengkak. Karena itu, saat ini pemerintah sedang menyusun kembali program pensiun tersebut. "Jadi yang penting pemerintah menyusun kembali pensiunnya. Membuat orang sejahtera tapi tidak memberatkan pemerintah." papar Azwar Abubakar, Menpan-RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi). Wacana untuk menyusun kembali program pensiun PNS diperkuat dengan RUU ASN (Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara) yang saat ini tengah digodok di Komisi II DPR RI. Program pensiun PNS termasuk salah satu kebijakan yang diatur dalam RUU tersebut.
Dalam RUU ASN dijelaskan bahwa kesejahteraan pegawai dan kesejahteraan pension pegawai merupakan bagian dari manajemen kepegawaian ASN yang hendak diperbaiki melalui RUU tersebut. Perubahan program pensiun dimaksud adalah perubahan terhadap skema pembayaran pensiun pay as you go yang dianggap membebani APBN dan APBD menjadi skema fully funded yang menurut RUU ASN akan dilaksanakan terhadap semua pegawai ASN yang diangkat sejak 1 Januari 2013. Pegawai ASN yang diangkat sebelum 1 Januari 2013 akan tetap menggunakan sistem pay as you go sehingga pemerintah tidak perlu menyediakan kapitalisasi dana pensiun yang sangat besar untuk membayar kewajiban yang lalai dipenuhi pemerintah untuk sekitar 2,4 juta pensiunan PNS dan untuk 4,7 juta PNS yang masih aktif saat ini. Untuk memepelajari lebih jelas, silahkan download RUU ASN di sini.
Hal ini senada dengan apa yang pernah dipaparkan oleh Agus D W Martowardojo, Menteri Keuangan, bahwa saat ini ada dua skema pembayaran pensiun yang biasa digunakan, yaitu fully funded dan pay as you go. Fully funded merupakan pembayaran pensiun yang mengutamakan angsuran dari para pegawainya. Dengan fully funded, dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun pegawai di awal. Sementara untuk pay as you go, pembayaran iuran dilakukan dari besaran gaji pokoknya saat ini.
Akan tetapi, setelah pegawai memasuki masa pensiun, iuran tersebut akan ditanggung oleh pemerintah. Rencananya, sumber pembiayaan program pensiun yang baru tersebut berasal dari iuran PNS yang bersangkutan dan pemerintah selaku pemberi kerja dengan perbandingan 1:2. Iuran yang dipotong adalah sekitar 10% dari gaji pokok. Hanya 4,25% yang digunakan untuk mengiur ke dana pensiun. Sisanya berupa 3,25% untuk kesehatan dan 2% tabungan. Dilihat dari iuran yang dibayarkan, sebenarnya manfaat pensiun yang akan diterima tidak terlalu besar. Akan tetapi, manfaat pensiun tersebut diperoleh setiap bulan dan maksimal untuk tiga generasi. Selama ini yang menanggung pensiun itu pemerintah karena yang dipakai adalah skema pay as you go. Memang saat ini dampak pembayaran pay as you go belum begitu terasa. Hal ini karena masih tingginya gap angkatan kerja PNS di Indonesia.
Selain skema pembayaran pensiun, usia pensiun juga merupakan salah satu hal yang diubah dalam RUU ASN. Dalam RUU ASN disebutkan bahwa usia pensiun adalah 58 tahun bagi jabatan administrasi (eselon 3, eselon 4, dan staf) dan 60 tahun bagi jabatan eksekutif senior (eselon 1 dan eselon 2). Sementara usia pensiun bagi jabatan fungsional adalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, belum pernah ada perubahan BUP (Batas Usia Pensiun) PNS yaitu pada usia 56 tahun. Adanya perubahan taraf kesehatan dan harapan hidup orang Indonesia yang meningkat bisa jadi merupakan salah satu landasan perubahan BUP PNS tersebut. Karena usia harapan hidup orang Indonesia saat ini diperkirakan 67,8 tahun sedangkan pada tahun 1980 hanya mencapai 54,4 tahun.
Meski RUU ASN masih menuai kontrovesi, semoga saja RUU ini ke depannya akan memberikan sistem yang lebih baik lagi dalam hal pengelolaan kepegawaian bagi PNS. Khususnya pengelolaan program pensiun PNS yang dirancang sebagai bagian dari program kesejahteraan bagi PNS. Seperti harapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pengelolaan dana pensiun lebih efektif, tepat, dan adil serta sesuai dengan batas kemampuan anggaran pemerintah. "Oleh karena itu, dikaitkan dengan pentingnya memiliki fiskal yang sehat kita harus atur semuanya dengan demikian sehingga bisa tepat dan adil, sesuai dengan batas kemampuan penganggaran kita." paparnya.
Terkait:
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 50/2012 BUKAN UNTUK Pensiun PNS
Dapatkan Perangkat Pembelajaran SD/MI (GRATIS):