Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 50 Th. 2012 || Sebenarnya tidak
perlu kita mempermasalahkan PMK 50/2012. Tidak ada yang salah dengan isinya. Kalau belum pernah mempelajari, silahkan Download PMK 50/2012 di Sini. Yang
salah adalah cara orang-orang menafsirkan PMK tersebut. Kita lihat konsideran
MENGINGAT. Dalam konsideran tersebut hanya disebutkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (UU Dapen) dan peraturan pendukungnya.
Tidak ada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai
dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. Memang nomornya sama, nomor 11. Tapi itu jelas berbeda.
Tahunnya saja berbeda. Program pensiun PNS tidak tunduk kepada UU Dapen. Sudah jelas bahwa PMK 50/2012 TIDAK MENGATUR TENTANG PROGRAM PENSIUN
PNS.
Memang saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang di dalamnya mengatur pula tentang program pensiun PNS. RUU ASN sendiri direncanakan akan diterapkan bagi pegawai yang diangkat per 1 Januari 2013, akan tetapi saat ini masih “digodok” di Komisi II DPR RI bersama Pemerintah. Tetapi harus kembali saya tegaskan pula bahwa RUU ASN TIDAK TERKAIT DENGAN PMK 50/2012.
Menurut beberapa orang rekan, isu ini sudah lama menyebar melalui BBM dan jejaring sosial di kalangan PNS. Entahlah, saya baru tahu ada kisruh tentang PMK 50/2012. Juga sangat disayangkan ketika beberapa institusi pemerintah pun salah menafsirkan peraturan ini. Kenapa Kemenpan-RB memajang PMK 50/2012 dalam laman resminya? Salah alamat ketika Kemenpan-RB memajang PMK tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan penafsiran terhadap PMK tersebut. Karena Kemenpan-RB tidak terkait dengan PMK tersebut. Karena PMK tersebut tidak terkait dengan PNS.
Sangat disesalkan ketika peraturan yang sengaja dipersiapkan untuk mengembangkan industri dana pensiun justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum yang memakai PMK 50/2012 untuk menipu orang-orang yang tidak paham dengan isi yang terkandung di dalamnya.
Memang saat ini sedang dibahas Rancangan Undang-undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang di dalamnya mengatur pula tentang program pensiun PNS. RUU ASN sendiri direncanakan akan diterapkan bagi pegawai yang diangkat per 1 Januari 2013, akan tetapi saat ini masih “digodok” di Komisi II DPR RI bersama Pemerintah. Tetapi harus kembali saya tegaskan pula bahwa RUU ASN TIDAK TERKAIT DENGAN PMK 50/2012.
Menurut beberapa orang rekan, isu ini sudah lama menyebar melalui BBM dan jejaring sosial di kalangan PNS. Entahlah, saya baru tahu ada kisruh tentang PMK 50/2012. Juga sangat disayangkan ketika beberapa institusi pemerintah pun salah menafsirkan peraturan ini. Kenapa Kemenpan-RB memajang PMK 50/2012 dalam laman resminya? Salah alamat ketika Kemenpan-RB memajang PMK tersebut. Hal ini dapat menimbulkan kesalahan penafsiran terhadap PMK tersebut. Karena Kemenpan-RB tidak terkait dengan PMK tersebut. Karena PMK tersebut tidak terkait dengan PNS.
Sangat disesalkan ketika peraturan yang sengaja dipersiapkan untuk mengembangkan industri dana pensiun justru dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Oknum yang memakai PMK 50/2012 untuk menipu orang-orang yang tidak paham dengan isi yang terkandung di dalamnya.
Dapatkan Perangkat Pembelajaran SD/MI (GRATIS):