-->

Silabus dan RPP; KTSP 2006 dan Kurikulum 2013

Mengenal PK Guru dan PKB secara Lebih Lengkap

Mengenal PK Guru dan PKB secara Lebih Lengkap  || Seiring diberlakukannya secara total UU Guru dan Dosen serta PermenPANRB No 16 Tahun 2009  pemerintah akan menilai kinerja guru yang akan mempengaruhi tunjangan profesi dan kenaikan pangkat, Dengan diterapkannya Penilaian Kinerja Guru,  para guru dituntut untuk mempersiapkan diri terutama di beberapa aspek dalam lingkup kompetensi pedagogik dan professional mereka. Diantara aspek yang dimaksud adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan yang mencakup kegiatan awal, inti dan akhir. Sedangkan aspek yang ketiga adalah evaluasi.

Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru meliputi penilaian formatif dan sumatif. Dalam satu tahun pelajaran, sekurang-kurangnya pelaksanaan penilaian kinerja sebanyak dua kali yakni awal tahun pelajaran dan akhir tahun pelajaran. Artinya setiap semester guru akan dinilai kinerjanya.
Jabatan fungsional Guru adalah  jabatan fungsional yang mempunyai:  ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik
Fungsi PK Guru adalah :
  1. untuk menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi dan keterampilan yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah
  2. Untuk menghitung angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang dilakukannya pada tahun tersebut
Penilaian terhadap guru dilakukan oleh Kepala Sekolah atau Guru Pembina yang ditunjuk oleh Kepala Sekolah. Syarat penilai:
  1. Menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat guru/ kepala sekolah yang dinilai
  2. Memiliki sertifikat pendidik
  3. Memiliki latar belakang yang sesuai dan menguasai bidang kajian guru/kepala sekolah yang akan dinilai
  4. Memiliki komitmen yang  tinggi untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kualitas pembelajaran
  5. Memiliki integritas diri, jujur, adil, dan terbuka
  6. Memahami PK Guru dan dinyatakan memiliki keahlian serta mampu untuk menilai kinerja guru/kepala sekolah
Pengembangan karir profesi guru dapat diperlihatkan pada diagram Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru berikut ini :
PKB
Berikut kumpulan lengkap peraturan, buku pedoman, dan petunjuk teknis terkait Penilaian Kinerja Guru dan PKB yang bisa didownload pada link berikut:
  1. BUKU 1 PKB Guru
  2. Buku 2  Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru 
  3. Buku 3 Pedoman Sosialisasi Permenpan No16 Th 2009
  4. Buku 4 Pedoman PKB dan Angka Kreditnya
  5. Buku 5 Pedoman Penilaian Kegiatan PKB
  6. Power Point Penilaian Kinerja Guru
  7. Permendiknas No 16 Th 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik Dan Kompetensi Guru
  8. PermenPANRB No 16 Th 2009 tentang Jab Fungsi Guru dan Angka Kredit
  9. Permendiknas No 35 Th 2010 tentang Juknis Pelaksanaan Jab Fung Guru dan Angka Kredit
  10. Permendiknas nomor 38 tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru
  11. Peraturan Bersama Mendiknas dan BK N03/V/PB/2010 tentang Juklak Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit 


Sedangkan Pengembanagan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). diarahkan untuk dapat memperkecil jarak antara pengetahuan, keterampilan, kompetensi sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya itu. Kegiatan PKB ini dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru yang didukung dengan hasil evaluasi diri. Bagi guru-guru yang hasil penilaian kinerjanya masih berada di bawah standar kompetensi atau dengan kata lain berkinerja rendah diwajibkan mengikuti program PKB yang diorientasikan untuk mencapai standar tersebut; sementara itu bagi guru-guru yang telah mencapai standar kompetensi, kegiatan PKB-nya diarahkan kepada peningkatan keprofesian agar dapat memenuhi tuntutan ke depan dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kebutuhan sekolah dalam rangka memberikan layanan pembelajaran yang berkualitas kepada peserta didik. Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, PKB diakui sebagai salah satu unsur utama selain kegiatan pembelajaran/ pembimbingan dan tugas tambahan lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang diberikan angka kredit untuk pengembangan karir guru khususnya dalam kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru.
Demikian .... Semoga Bermanfaat. 
Labels: Artikel, Guru dan Tendik

Thanks for reading Mengenal PK Guru dan PKB secara Lebih Lengkap . Please share...!

Back To Top