-->

Silabus dan RPP; KTSP 2006 dan Kurikulum 2013

Surat Edaran Mendikbud tentang Larangan Perpeloncoan dalam MOS/MOPD

Surat Edaran Mendikbud tentang Larangan Perpeloncoan dalam MOS/MOPD || MOS/MOPD atau Masa Orientasi Siswa / Peserta Didik terutama di jenjang SLTP dan SLTA sekarang sedang berlangsung. Untuk hal ini Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengaturnya melalui Permendikbud No. 55 Tahun 2014. Akan tetapi, realisasinya masih terdapat banyak kenyataan yang sepertinya tidak memperhatikan peraturan menteri tersebut. Banyak pengaduan yang dilayangkan baik langsung ke sekolah maupun Dindas Pendidikan baik Kabupaten/Kota maupun Provinsi.

Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran untuk mencegah praktik perpeloncoan, pelecehan, dan kekerasan pada masa orientasi peserta didik baru di sekolah. Surat edaran dengan nomor 59389/MPK/PD/2015 dikeluarkan pada 24 Juli 2015. Surat tersebut ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota seluruh Indonesia.Silahkan Download di Sini.

Terdapat dua poin penting yang disebutkan dalam Surat Edaran Mendikbud ini. 

Poin Pertama, para kepala daerah diminta untuk menginstruksikan kepada Kepala Dinas Pendidikan untuk mengantisipasi dan memastikan bahwa dalam pelaksanaan orientasi peserta didik baru tidak ada praktik dan atau menjurus pada praktik perpeloncoan, pelecehan, kekerasan terhadap peserta didik baru baik secara fisik, maupun psikologis yang dilakukan di dalam dan luar sekolah.

Poin Kedua, Mendikbud menghimbau kepada masyarakat khususnya orang tua/wali peserta didik untuk memantau dan mengawasi pelaksanaan orientasi peserta didik baru. Orang tua/wali diminta melaporkan jika ada penyimpangan melalui laman:http://mopd.kemdikbud.go.id, atau melalui dinas pendidikan setempat.

Kembali ditegaskan bahwa dalam melakukan masa orientasi peserta didik baru (MOPD),  tugas penting sekolah adalah mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, dan penanaman konsep pengenalan diri, kegiatan kepramukaan dan kegiatan lainnya. Selama MOPD, sekolah juga tidak boleh memungut biaya dan membebani orang tua/wali dalam bentuk apapun. 

Dalam surat edaran tersebut secara eksplisit tertulis bahwa Dinas Pendidikan harus memastikan bahwa kepala sekolah, wakil kepala sekolah, wali kelas, dan guru adalah pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya atas penyiapan dan pelaksanaan kegiatan orientasi peserta didik baru. Jika tindak kekerasan, perpeloncoan maupun pelecehan tetap terjadi, maka dinas pendidikan dapat melakukan tindakan dan atau hukuman disiplin sesuai kewenangannya.
Labels: Artikel, Berita, MOS/MOPD

Thanks for reading Surat Edaran Mendikbud tentang Larangan Perpeloncoan dalam MOS/MOPD. Please share...!

Back To Top