-->

Silabus dan RPP; KTSP 2006 dan Kurikulum 2013

Catatan terhadap KTSP SD/MI di Tahun ke-5


Upaya peningkatan kualitas pendidikan yang dicanangkan jangka panjang oleh pemerintah yang salah satunya melalui pemberdayaan sekolah dalam menyusun kurikulum yang dimulai pada tahun pelajaran 2006/2007 kini memasuki tahun ke-5.

Banyak pemerhati pendidikan yang mempertenyakan masalah ini. Sebagai seseorang yang memiliki peran "paling kecil" dalam persoalan ini, penulis memiliki sedikit rasa yang ingin dicurahkan. Sebelumnya, mari kita resapi ulang tujuan diterapkannya KTSP.

Tujuan Umum:
Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara patisipatif dalam pengembangan kurikulum.

Tujuan Khusus
  1. Meningkatakan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan suber daya yang tersedia.
  2. Meningkatakan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama.
  3. Meningkatkan kompetisi yang sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
  4. Memahami tujuan diatas, KTSP dipandang sebagai suatu pola pendekatan baru dalam pengembangan kurikulum dalam konteks otonomi daerah dan otonomi yang sedang digulirkan dewasa ini.

Akan tetapi, setelah 5 tahun berjalan, nampaknya sangat sulit tujuan itu terwujud. Kenyataannya adalah bukan setiap satuan pendidikan tidak memiliki Dokumen KTSP akan tetapi hakikat dari Tujuan Pemberlakuan KTSP itu yang tidak tercapai. Sebab, banyak di antara satuan pendidikan (terutama di tingkat dasar) yang hanya memiliki Dokumen KTSP sebagai persyaratan formal kepemilikan kurikulum sekolah, padahal, KTSP bukan hanya Dokumen Kurikulum, akan tetapi justru jauh lebih bermakna adalah proses penyusunan KTSP tersebut oleh Tim Pengembang Kurikulum Sekolah terlebih apabila terhadap KTSP tersebut dilakukan tinjauan dan revisi secara berkala bukan hanya mengganti tahun pelajaran dan kalender pendidikan.

Terlalu ekstrim kalau penulis sajikan kondisi dari beberapa sekolah (tingkat dasar) yang pernah dicoba diketahui bahwa sekolah tersebut hanya membuat KTSP melalui jasa seseorang. Ada lagi kondisi lain yang menyusun KTSP oleh 1 orang guru dengan cara hanya melakukan editing beberapa hal yang berhubungan dengan identitas sekolah serta tahun pelajaran. Setelah itu terjadi, KTSP hanya merupakan pelengkap Dokumen Sekolah. Masih agak lumayan kalau sekolah tersebut melakukan "bedah KTSP" yang sudah jadi tersebut untuk dipahami sebagai langkah awal yang akan dijadikan bekal pemahaman selanjutnya dalam melakukan revisi secara berkala.

Kondisi tersebut diperparah lagi dengan ketdakpedulian para pemangku kepentingan pendidikan pada tingkatan tersebut yang terkesan biasa-biasa saja dan menganggap bahwa KTSP hanya sebagai Dokumen Kurikulum. "yang penting ka ada, sebagai pedoman bagi guru dalam menyusun RPP sebelum melakukan pembelajaran, itu saja sudah cukup daripada tidak ada sama sekali".

Sungguh ironis, rencana pemerintah yang mencanangkan tercapainya Standar Nasional Pendidikan mulai tahun 2013 akan sulit tercapai secara kualitas. Dikatakan demikian karena kondisi ini merupakan sinyalemen dari mandegnya 2 standar pendidikan, yaitu:

Pertama; Standar Isi. Target pencapaian Standar isi bahwa setiap satuan pendidikan memiliki Dokumen Kurikulum sekolan beserta perangkat pembelajaran lainnya hanya tercapai secara formaliltas belaka dengan dibuktikan oleh Dokumen 1 KTSP, Dokumen 2 KTSP berupa Silabus Pembelajaran, RPP dan perangkat lainnya. Sementara hakikat pemberdayaan Kepala Sekolah dan Guru dalam upaya penyusunan KTSP tersebut tidak tercapai apalagi tujuan yang lebih jauh dari KTSP tersebut.

Kedua; Ketidakmampuan personalia sekolah dalam menyusun KTSP meupakan indikasi dari rendahnya kompetensi dan tanggung jawab moral sebagai Profesi Guru. Hal ini berari bahwa harapan terhadap peningkatan kompetensi guru melalui upaya peningkatan kualifikasi pendidikan formal setingkat D IV atau S1 tercapai hanya legalitas belaka. Ini menyangkut Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Merupakan sebuah keprihatinan yang sangat luar biasa bagi para pemerhati pendidikan jika kondisi ini benar-benar terjadi di banyak tempat dan wilayah di seluruh pelosok negeri ini. Bagaimana tidak, harapan yang selalu jadi impian bahwa negeri ini yang dijuluki "singa yang masih tidur" akan terbangun dan menggemparkan dunia melalui kualitas SDM terunggul paling tidak di Asia Tenggara selamanya akan menjadi impian panjang, bukan di waktu tidur.

Akan tetapi, di sisa waktu yang masih ada sebelum dunia ini kiamat, pelulis selalu berharap semoga terjadi keajaiban yang luar biasa berupa bangkitnya kesadaran nasional dari para pihak yang berkewajiban dengan pendidikan ini sehingga muncul TANGUNG JAWAB MORAL   untuk melakukan semuanya dengan penuh TANGGUNG JAWAB.

Semoga ............................................................................................

Labels: KTSP

Thanks for reading Catatan terhadap KTSP SD/MI di Tahun ke-5. Please share...!

Back To Top